(Penulis adalah Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB)
Salah satu tugas BPK selain pemeriksaan keuangan pemerintah adalah melakukan pemeriksaan kinerja atas kegiatan atau program pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, perhubungan dan lainnya. Tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai kinerja pelayanan publik itu kepada masyarakat itu telah dilakukan secara ekonomis/efisien/efektif dan memberikan rekomendaasi perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kinerja pelayanan publik tersebut.
Dalam rangka mewujudkan demokrasi di daerah, pemerintah pada bulan Januari 2001 telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai satu paket untuk menyelenggarakan otonomi daerah, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004. Salah satu misi pembentukan otonomi daerah adalah terlaksananya peningkatan pelayanan publik dan menekan terjadinya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Untuk meningkatkan pelayanan publik dan menekan tindakan KKN, birokrasi pemerintahan mestinya menggunakan pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.”
Pendekatan seperti ini dilakukan dengan demokratisasi dalam pemberian pelayanan publik. Demokratisasi dalam pelayanan publik dapat diaktualisasikan ke dalam dua hal pokok, yaitu pelanggan sebagai misi dan masyarakat sebagai stakeholders.
Pelanggan Sebagai Misi, berarti; pertama, birokrasi pemerintah harus menempatkan masyarakat sebagai subyek pelayanan, bukan obyek pelayana. Masyarakat harus dipandang sebagai konsumen yang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang transparan, efisien, ada jaminan kepastian dan adil. Birokrasi pemerintah harus bersikap profesional dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penentuan kebijakan sampai pada monitoring kinerja birokrasi pemerintah.
Kedua, birokrasi pemerintah harus mengubah citra dirinya tidak lagi sebagai penguasa tetapi mengembalikannya pada hakikatnya sebagai pelayan masyarakat. Birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik harus bersikap objektif, tidak memihak, memberikan informasi yang objektif dan memperhatikan konsumen. Warga negara atau masyarakat dalam pelayanan publik tidak dipandang pada posisi yang lemah, tetapi harus berada pada posisi seimbang dengan birokrasi pemerintah sehingga masyarakat memiliki posisi tawar yang kuat.
Ketiga, birokrasi pemerintah harus didesain kembali menjadi Public Servant yang berjiwa enterpreneur. Fungsi birokrasi pemerintah dalam pelayanan publik diterjemahkan dan ditafsirkan sebagai salah satu pelaku ekonomi. Apa yang dilakukan oleh birokrasi tidak lain adalah melakukan kegiatan pelayanan yang menghasilkan sumber daya untuk membiayai proses penyelenggaraan pelayanan publik secara profesional. Birokrasi pemerintah akan mencapai kinerja yang bagus kalau mempunyai jiwa enterpreneurs.
Keempat, ada jaminan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Internalisasi aspek demokrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai moralitas birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Penegakan demokrasi dalam pelayanan publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari etika pelayanan publik yang harus diwujudkan oleh birokrasi.
Kelima, birokrasi pemerintah ditempatkan sebagai provider yang mempunyai kewajiban menjaga hubungan baik dengan pengguna jasa. Keberadaan pengguna jasa ditempatkan minimal sejajar dengan birokrasi sehingga ada posisi tawar yang seimbang. Pengguna jasa harus ditempatkan sebagai faktor penentu keberadaan instansi birokrasi pemerintah. Ide ini menghendaki bahwa setiap provider memandang pengguna jasa dalam posisi yg mempengaruhi hidup atau mati lembaganya.
Masyarakat Sebagai Stakeholders, mengandung pengertian bahwa :
1. Masyarakat tidak hanya dipandang sebagai pengguna, tetapi juga sebagai kelompok kepentingan dan sekaligus menjadi bagian dari stakeholders.
2. Sebagai stakeholders, keterlibatan masyarakat masyarakat mulai dari pengambilan keputusan sampai pelaksanaan pengurusan pelayanan harus terjamin.
3. Proses penentuan penyelenggaraan pelayanan publik seperti besar kecilnya biaya yang harus dibayar, lamanya waktu pengurusan dan prosedur persyaratan lainnya masih menjadi hak prerogatif provider.
Keterlibatan masyarakat dalam penentuan standar pelayanan akan memberikan dampak positif bagi terbangunnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, sekaligus memberikan peluang bagi warga masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja birokrasi pelayanan publik. Kepastian mengenai standar pelayanan akan terjamin kalau kebijakan mengenai pelayanan publik dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Wallahu a’lam bish showab…
Sumber: www.keuangan.co